SURAT KEPUTUSAN
PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA (PMTI)
TENTANG
TATA TERTIB DAN PERATURAN PERLOMBAAN
TAHUN 2014
A. UKURAN LAPANG DAN JARAK PENERBANGAN
1. Ukuran lapangan
a. Ukuran lapang atau kalangan berbentuk bujur sangkar dengan panjang 9m, lebar
9m dan Tinggi Tiang 9m.
b. Ukuran patek 80cm x 80 cm dengan tinggi 80cm. Dimana jarak antara Patek
60cm.
c. Posisi patek ditengah agak kebelakang dimana jarak tiang patek dengan garis
antara dua tiang belakang adalah 2,5m.
d. Ukuran daerah joki adalah 4m x 2m, atau masing masing joki memiliki daerah
seluas 2m x 2m.
e. Geber/bendera atas berwarna merah dan putih masing masing berselang seling
dengan lebar 25cm dengan ujung bawah berbentuk agak bulat
f. Tiang kalangan berwarna merah dan putih masing masing berselang seling
dengan jarak 1m
g. Geber/Bendera pada tiang kalangan berwana merah setinggi tiang gawang dengan
lebar 50cm dengan tulisan "PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA"
2. Jarak Penerbangan
Jarak ideal penerbangan adalah antara 1,2km s/d 1,6km
B. TATA TERTIB PERSERTA PERLOMBAAN
1. Peserta perlombaan datang ke lapangan sekurang kurangnya 15 menit sebelum
acara perlombaan dimulai.
2. Peserta perlombaan mendaftarkan burungnya pada panitian dengan mencantumkan
identitas lengkap seperti: Nama Burung, Warna Bulu, Nama Joki, Nama Pemilik,
Asal Kota, sesuai dengan tempat kedudukan pemilik.
(Ketentuan kepemilikan burung pada saat mengikuti lomba Nasional : Setiap
burung dapat berubah kepemilikannya dengan melaporkan perubahan kepemilikan
tersebut kepada Panitia Perlombaan sebelum dilakukan pengundian pada babak
berikutnya. Apabila perubahan kepemilikan ini terjadi setelah pengundian maka
burung yang telah berpindah kepemilikan tersebut tetap diadu atau diterbangkan
dengan burung milik pemilik yang baru bila bertemu satu penerbangan).
3. Peserta perlombaan mendaftarkan burungnya dalam keadaan sehat, serta
menempatkan dan menjaga keselamatannya pada tempat yang telah disediakan.
4. Peserta perlombaan bersikap tertib dan sopan, serta sanggup mematuhi tata
tertib dan peraturan perlombaan untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan
perlombaan.
5. Bagi peserta perlombaan yang terlambat datang, hanya dapat mendaftarkan
burungnya selama proses pengundian babak pertama masih berlangsung dan memiliki
pasangan terbang (tidak ganjil). Burung yang berhak mengikuti babak daftar
ulang adalah burung yg kalah pada babak pertama.
6. Daftar ulang bisa dilakukan dua kali dengan catatan lomba bertotalkan hadiah
diatas 150 juta. Dibawah total hadiah 150 juta Daftar Ulang tetap satu kali.
C. TATA TERTIB JOKI
1. Joki yang mengikuti perlombaan harus dalam keadaan sehat, tidak mabuk dan
bersikap sopan selama pelaksanaan perlombaan.
2. Joki wajib mengetahui nomor urut penerbangan burungnya. Joki yang telah
dipanggil burungnya masuk ke arena pengipasan dengan menempati patek sesuai
undianya.
3. Joki dalam satu dan dua urutan penerbangan berikutnya wajib menempati kursi
yang telah disediakan panitia perlombaan, sesuai urutan pemanggilan
penerbangan.
4. Apabila Joki terlambat menempati patek dan burung keburu datang maka
penerbangan tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap
dinyatakan sesuai aturan perlombaan.
5. Apabila terjadi penyerobotan dalam urutan Joki, maka penerbangan tersebut
tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap dinyatakan sesuai aturan
perlombaan.
6. Joki sanggup mematuhi tata tertib serta peraturan perlombaan dan jika
melanggar maka joki yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak boleh
mengikuti perlombaan.
D. PERATURAN PERLOMBAAN.
1. Sistem Perlombaan.
Perlombaan menggunakan sistim gugur dengan toleransi bisa daftar ulang satu
kali pada putaran penerbangan pertama. Daftar ulang dapat dilakukan dua kali
untuk lomba tertentu dengan hadiah total diatas 150.000.000,-
2. Penerbangan burung
a. Penerbangan burung dilakukan berdasarkan hasil pengundian.
b. Pada babak Petama dan babak Kedua, pengundian burung dengan cara
mempertemukan antara burung tamu dan burung tuan rumah.
c. Pengundian burung untuk babak Ketiga dan babak selanjutnya tidak mengenal
burung tamu dan burung tuan rumah. (drawing bebas)
d. Pasangan penerbangan burung tidak dalam satu pemilik yang sama
e. Burung yang tidak mendapatkan pasangan penerbangan dinyatakan Bye. Ketentuan
Bye, burung yang sama bisa mendapat Bye lebih dari satu kali tetapi tidak boleh
mendapat Bye secara berurutan.
f. Burung yang mendapat Bye tidak diterbangkan dan langsung masuk ke babak
berikut nya.
g. Setiap penerbangan burung berdasarkan hasil pengawasan dan pertimbangan juri
start serta menggunakan interval waktu 3 menit sejak terpantau oleh wasit.
Apabila burung datang satu, maka burung kedua memiliki interval waktu 3 menit
terhitung sejak burung pertama terpantau oleh wasit.
h. Burung yang telah habis interval waktunya segera digantikan oleh penerbangan
burung berikut nya.
i. Pasangan burung hasil pengundian ternyata pasanganya tidak dapat terbang
maka burung tersebut dinyatakan menang WO.
j. Pasangan burung yang sudah diterbangkan dari penerbangan tidak mengenal
hambatan alam seperti angin, hujan atau alap2 dan faktor yang tidak disengaja
seperti burung datang bertiga atau lebih. Burung yang sudah diterbangkan tetap
mengikuti perlombaan seperti biasa.
k. Pasangan burung yang datang tidak diketahui (tidak terpantau oleh panitia)
datangnya maka berhak masuk pada babak berikut nya.
3. Pengipasan Betina
a. Joki menempati tempat pengipasan (nglepek) berdasarkan hasil undian tempat.
Sebelum mengipas (nglepek) joki harus berdiri/berada ditempat yang syah yang
ditetapkan panitia yaitu pada daerah patek nya.
b. Waktu mengipas (nglepek) joki boleh berpindah tempat di daerah pateknya
sendiri dan tidak boleh keluar dari daerah yang telah ditetapkan.
c. Joki diperkenankan mengipas (nglepek) burungnya dan atau berteriak memanggil
burungnya setelah ada bunyi peluit dari juri.
d. Apabila ada joki yang mengipas (nglepek) sebelum bunyi peluit, maka joki
tersebut dinyatakan diskualifikasi dan burung lawan dinyatakan sebagai
pemenang.
e. Joki dilarang mengipas (nglepek) burung, jika burung itu jelas bukan burung
miliknya.
f. Jika burung datang hanya satu dan tidak bisa diterka burung milik siapa
karena warna burung sama atau hampir sama maka kedua joki boleh mengipas
(nglepek) bersamaan. Akan tetapi apa bila salah satu joki mengakui bahwa burung
itu milik nya maka joki tersebut harus memberi tahu wasit bahwa burung tersebut
adalah milik nya dan joki sebelah nya tidak boleh ikut mengipas (nglepek) dan
apa bila ternyata burung tersebut bukan miliknya maka burung tersebut
dinyatakan menang dan masuk ke babak berikut nya.
g. Pada saat burung akan mendarat pada patek (matras), joki harus melepas
burung betina diatas patek (matras) dan boleh mengambilnya lagi jika burung
yang dikipasnya (diklepek) belum mendatar di patek (matras).
h. Cara mengipas (nglepek), burung betina harus berada tepat diatas daerah
pateknya (tidak dibawah, dipinggir atau diluar daerah pateknya).
4. Pemenang Perlombaan
a. Pemenang perlombaan ditentukan oleh Wasit / Juri dan bersifat Mutlak.
b. Pemenang perlombaan adalah burung yang terbang dari start sampai finish di
patek dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
c. Pemenang perlombangan adalah burung yang masuk ring atas dan duluan mendarat
di patek (matras) dengan sempurna. Arti mendarat sempurna adalah burung yang
berhenti di atas atau disamping patek (matras) dan tidak jatuh menyentuh tanah.
Atau burung mendarat ke patek, karena kerasnya mantul kembali ke atas.
Pengertian burung mantul kembali ke atas digambarkan seperti di bawah : Burung
yang MASUK adalah burung yang arah pantulan (α) nya POSITIF.
d. Apabila ada protes atas keputusan Wasit depan dalam menentukan menang kalah
atau dalam menentukan burung mendarat dangan sempurna atau tidak maka penentuan
pemenang lomba ditentukan oleh dua wasit pinggir. Apabila joki masih belum puas
dengan keputusan kedua juri tersebut, maka joki bersangkutan bisa protes lewat
kamera dengan membayar uang protes terlebih dahulu.
e. Dalam hal menentukan protes menang kalah. Setelah melihat rekaman, dengan
menggunakan video slowmotion, tiga wasit yang bertugas (didampingi kedua joki)
menentukan burung mana menang. Atau menentukan, apakah yang protes menang atau
tetap kalah. Keputusan tiga juri ini mutlak. Tidak bisa diganggu gugat.
f. Dalam hal menentukan protes burung mendarat dengan sempurna atau tidak,
setelah melihat rekaman Wasit akan menunjukan kepada kedua joki burung tersebut
masuk atau tidak dengan melihar arah pantulan (α) nya Positip atau Negatif.
g. Burung yang mandarat diatas patek (matras) dengan sempurna akan tetapi
menyentuh anggota badan joki terlebih dahulu baik disengaja atau tidak
disengaja, maka burung tersebut dinyatakan diskualifikasi sebagai pemenang.
h. Burung boleh menyentuh anggota badan joki lawan asalkan tidak mendarat atau
berhenti di anggota badan joki lawan.
i. Burung yang masuk ring atas dan mendarat dengan sempurna pada patek (matras)
tetapi secara bersamaan maka burung tersebut dinyatakan Draw dan keduanya
berhak masuk pada putaran penerbangan berikutnya.
j. Burung dinyatakan Draw pada babak semi final dan babak final harus diterbang
ulang sebanyak 2x. Jika setelah terbang ulang sebanyak 2x masih Draw juga makan
akan dilakukan Tos untuk menentukan pemenangnya.
k. Pada babak Final salah satu burung tidak datang, maka burung yang datang
dinyatakan sebagai pemenangnya tanpa dilihat masuk ring atas dan mendarat
dipatek dengan sempurna, setelah melewati toleransi waktu tunggu 5 menit
terhitung sejak burung pertama mendarat di patek (matras)
l. Pada babak 4 besar, 3 burung diantaranya merupakan satu pemilik maka satu
dari tiga burung satu pemilik tersebut menjadi juara ke 4.
m. Burung sisa 6, ke enam burung diterbangkan. Burung yang kalah tetapi masuk
ring atas dan medarat di patek (mataras) dengan sempurna dapat langsung juara
ke 4 apabila ada dua burung yg kalah tidak masuk ring atas atau tidak mendarat
dengan sempurna (tidak Distek).
n. Burung sisa 5, burung yang mendapat Bye akan langsung menjadi Juara ke 1
apabila keempat burung yang diterbangnya tidak ada yang masuk ring atas dan
mendarat sempurna di patek (matras).
E. JURI
a. Juri yang bertugas untuk lomba lokal atau nasional adalah yang telah
mendapatkan mandat atau telah memiliki sertifikasi (lisence) juri nasional dari
PMTI. Sertifikasi juri local dan nasional ini melalui penataran yang akan
dilakukan pihak PMTI .
b. Yang menugaskan juri untuk lomba nasional adalah pengda setempat (Jawa Barat
dan Jawa Tengah atau pihak PMTI). Komposisinya, satu wasit bendera dan satu
wasit pluit.
c. Ketentuan honor untuk juri nasional masing-masing Rp. 750.000,- Sementara
itu honor untuk juri lokal masing-masing Rp. 350.000,-
E. PERHITUNGAN POIN
1. Setiap perlombaan yang di selenggarakan oleh PMTI, burung yang juara 1
sampai 10 akan mendapatkan POINT dengan perincian sebagai berikut:
juara ke 1 mendapatkan Point 160,
juara ke 2 mendapatkan Point 120,
juara ke 3 mendapatkan Point 100,
juara ke 4 mendapatkan Point 80,
juara ke 5 s/d juara ke 10 masing-masing mendapatkan Point 40.
(Khusus untuk lomba dengan total hadiah di atas 150 juta perhitungan poin
double atau dua kali lipat)
2. PMTI menyediakan hadiah untuk 10 burung yang mengumpulkan Point paling
banyak yang terkumpul oleh 1 burung dalam satu tahun kalender lomba PMTI,
dengan perincian sebagai berikut :
juara ke 1 mendapatkan 42%,
juara ke 2 mendapatkan 20%,
juara ke 3 mendapatkan 12%,
juara ke 4 mendapatkan 8%,
juara ke 5 s/d 10 masing-masing mendapatkan 3%.
(Hadiah yang di sediakan PMTI merupakan akumulasi dari penyisihan 5% total
hadiah tiap tiap lomba PMTI).
3. Dalam hal lomba tidak selesai dan burung yang tersisa maksimal 20 burung.
Maka Point di bagi secara merata dari jumlah Point burung tersisa. Apabila sisa
burung lebih dari 20 maka Point tidak dapat dibagi atau hangus.
4. Panitia penyelenggara lomba PMTI menyediakan hadiah untuk juara ke 1 sampai
dengan juara ke 10. Panitia dapat menambahkan hadiah berupa uang pembinaan
untuk burung ya masuk 20 besar. Dengan kekentuan perbedaan juara 1,2,3 dan 4
tidak terlalu jauh.
5. Panitia penyelenggara lomba PMTI harus mencantumkan daftar hadiah termasuk
nominal nya apa bila berbentuk barang dalam selebaran / pamflet yang dibuat
nya.
6. Hadiah yang sudah tercantum dalam selebaran / pamflet harus semuanya di
keluarkan.
F. LAIN LAIN.
1. Protes disampaikan oleh joki sewaktu masih didalam daerah patek.
2. Uang protes harus diserahkan ke panitia terlebih dahulu agar protes dapat
dilayani. Besarnya uang protes adalah 2x biaya pendaftaran pertama. Apabila
protes dinyatakan menang maka uang protes dikembalikan 100%, sebaliknya apabila
protes dinyatakan kalah maka uang protes seluruhnya menjadi hak panitia.
3. Biaya protes sebesar dua kali lipat pendaftaran. Namun di babak semi final
atau empat besar biaya protes sebesar tiga kali lipat pendaftaran.
4. Video kamera harus menggunakan kamera standar yang telah biasa dipergunakan.
Yang memiliki slowmoution. Setiap lomba nasional PMTI harus menggunakan kamera
milik PMTI agar menghemat biaya lomba
5. Apabila perlombaan tidak memungkinkan untuk diselesaikan baik oleh karena
faktor cuaca ataupun faktor lainya maka total hadiah dibagikan secara
proporsional bagi burung yang tersisa. Burung yang sudah menang atau mendapat bye
mendapatkan 2x bagian burung yg belum terbang atau burung yang tidak mendapat
bye.
6. Selama jalanya perlombaan tidak diperkenankan berjudi dalam bentuk apapun,
panitia tidak bertanggung jawab atas semua hal tersebut.
7. Semua penonton yang hadir wajib bertindak tertib dan sopan serta tidak
menggangu jalannya perlombaan atau bertindak tanpa sepengetahuan panitia
perlombaan.
8. Jika ada bobotoh burung mengganggu kelancaraan pelaksanaan perlombaan maka
burung yang didukungnya bisa di diskualifikasi oleh panitia perlombaan.
9. Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak berkaitan
langsung dengan kegiatan perlombaan seperti kerusakan dan atau kehilangan
kendaraan bermotor.
10. Panitia perlombaan wajib mengikutsertakan 1 orang Wasit wilayah Barat dan 1
orang Wasit wilayah Tengah.
11. Dari hasil kesepakatan seluruh anggota PMTI, lomba yg bersifat local
diperbolehkan bersamaan dengan lomba PMTI dengan memperhatikan jarak lokasi
perlombaan dan uang pendaftaran dibatasi maksimal Rp50.000,-.
12. Hal hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan PMTI th 2014 ini akan
dimusyawarahkan dengan hasil mufakat.
Ditetapkan di Purwokerto
Pada tanggal 1 Maret 2014
PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA (PMTI)
Ketua Umum PMTI
KIKI HOKI
Mengetahui,
Ketua Pengda Jabar Ketua Pengda Jateng Kasie Bid. Lomba
Taufik Gumelar, ST. MM Edhi Susanto Kusumadi, SE
BLOGER : merpatiyakuzapurwokertoblogsport.com